LIRA Menduga Ada Permainan Pajak Tanah di Aceh Besar, Desak APH Usut

Kamis 01-02-2024,13:21 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),Lumbung Informasi Rakyat (Lira) menyoroti pelaksanaan proses verifikasi surat setoran pajak daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemkab Aceh Besar yang dinilai sarat permainan.

LSM LIRA juga menduga adanya kebocoran pajak tanah di Pemkab Aceh Besar melalui verifikasi yang diduga sarat permainan SSPD sektor BPHTB.

Melalui pers rilis yang diterima, Radar Tanggamus,Kamis, 1 Febuari 2024, LSM Lira, sehingga LSM tersebut meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan mengungkap dugaan penyimpangan soal pajak tanah tersebut.

"Kami meminta APH baik dari kepolisian, kejaksaan bahkan KPK untuk segera mengungkap perihal tersebut supaya desas desus soal pajak tanah di Aceh Besar jadi terang,"kata Aktivis Lira, M. Ari Purba, S.H.

BACA JUGA:Laptop dan Plang Sekolah, Masuk Item Belanja Dugaan Korupsi BOS Afirmasi Tanggamus.

BACA JUGA:Kejati Lampung Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Korupsi BOS Afirmasi Tanggamus

Dugaan adanya penyimpangan itu, kata M.Ari Purba merujuk pada surat edaran bersama, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor SE-12/MK.07/2014,Nomor 593/2278/SJ, Nomor 4/SE/V/2014,Surat Edaran Bupati Aceh Besar Nomor 903/002/SE/BPHTB/2014 Tanggal 31 Oktober 2014 dan surat Bupati Aceh Besar Nomor 900/4795 tanggal 26 Agustus 2014.

"Sesuai Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan,Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor SE-12/MK.07/2014, Nomor 593/2278/SJ,Nomor 4/SE/V/2014 tersebut di atas Huruf E tentang Petunjuk Pemungutan BPHTB dan Pendaftaran Hak Atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah angka (5) berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tersebut,kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penelitian/verifikasi atas bukti pembayaran BPHTB," ujar dia

Dilanjutkan, Ari Purba,dengan tujuan mencocokkan NOP yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NOP yang tercantum dalam fotokopi SPPT atau bukti pembayaran PBB lainnya terjadi potensi dan dugaan hal yang tidak benar.

"Petugas yang ditunjuk punya wewenang besar dalam mencocokkan NJOP bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bumi per meter persegi pada basis data PBB.

Selain itu, mencocokkan NJOP bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bangunan per meter persegi pada basis data PBB,"kata Ari Purba.

Petugas meneliti kebenaran perhitungan BPHTB terutang yang meliputi dasar pengenaan (NPOP/NJOP),NPOPTKP,tarif, pengenaan atas objek tertentu,BPHTB terutang/yang harus dibayar, serta 

meneliti kebenaran perhitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri. Hal tersebut diatas turut diperkuat dalam Surat Edaran Bupati Aceh Besar Nomor 903/002/SE/BPHTB/2014 tanggal 31 Oktober 2014 huruf E angka (5).

Bahwa sesuai Surat Edaran Bupati Aceh Besar Nomor 903/002/SE/BPHTB/2014 tanggal 31 Oktober 2014 huruf E angka (4) disebutkan bahwa proses penelitian/verifikasi dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterima SSPD oleh DPKKD Aceh Besar untuk penelitian/verifikasi administrasi dan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterima SSPD BPHTB untuk penelitian/verifikasi lapangan dan tidak dipungut biaya.

Selanjutnya Ari mengatakan; sesuai Surat Bupati Aceh Besar Nomor 900/4795 tanggal 26 Agustus 2014 angka (1) disebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Kategori :