"Atas perbuatannya, tersangka Hermawan dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Bambang Sugiono.(*)
"Atas perbuatannya, tersangka Hermawan dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Bambang Sugiono.(*)