RADARTANGGAMUS.CO.ID--Peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor (Ranmor) yang terjadi di persawahan Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung beberapa hari lalu berhasil diungkap Polsek Talang Padang.
Pelaku yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Talang Padang adalah Hermawan (39) yang merupakan residivis, warga Desa Penengahan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Wawan ditangkap atas laporan Hifni (55) selaku korban yang tinggal di Jalan Jaksa Dusun 3 Sinar Baru, Talang Padang.
Menurut Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Hifni pada hari Kamis, 1 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Dengan berbekal informasi dari korban, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang kemudian teridentifikasi sebagai Hermawan, seorang residivis kasus serupa yang belum lama keluar dari penjara.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Berikut Penadahnya Dibekuk Polsek Talang Padang
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Depan Eva Kosmetik Ditangkap Polisi
Lebih lanjut, pihaknya menerima informasi bahwa pelaku Hermawan berada di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus dan tanpa menunggu waktu lama,melakukan pengejaran serta penangkapan.
"Tersangka Hermawan ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, pada Selasa, 6 Februari 2024," terang Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Rabu 7 Februari 2024.
Bambang melanjutkan, saat penangkapan, tersangka Hermawan sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang diduga merupakan milik korban.
"Pemeriksaan lebih lanjut terhadap sepeda motor tersebut mengonfirmasi bahwa motor tersebut adalah milik korban Hifni,"papar kapolsek.
Selain sepeda motor, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk dua plat nomor polisi BE 2605 VY, handphone merek Redmi 9T, dan kunci kontak sepeda motor milik korban.
"Hermawan, yang juga dikenal dengan nama panggilan Wawan, mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya yang masih dalam pengejaran, dengan inisial ED," ungkapnya.
Menurut keterangan korban, kronologi kejadian dimulai ketika Hifni meninggalkan sepeda motornya di persawahan untuk bekerja. Setelah sekitar 30 menit, ketika kembali ke tempat parkiran, Hifni menemukan sepeda motornya dan dua handphone telah hilang.
Saat ini, Hermawan beserta barang bukti telah ditahan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, dengan pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, dengan inisial ED.