RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus akan memugar ruang terbuka hijau (RTH) Taman Ir.Soekarno di Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung yang menjadi salah satu landmark dari ibu Kota Kabupaten Tanggamus.
Pemugaran RTH, Taman Ir.Soekarno ini dalam upaya untuk meningkatkan kualitas ruang publik dan mewujudkan visi pembangunan yang berkelanjutan. Maka dari itulah sejumlah langkah konkret telah disusun untuk memperindah dan memperluas fungsi dari RTH tersebut.
Konsep pemugaran ini disampaikan langsung Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan dalam sebuah pertemuan yang dihadiri 13 kepala pekon di Kecamatan Kota Agung,tiga lurah di Kecamatan Kota Agung, tokoh adat,tokoh agama, tokoh pemuda di Gedung Fasilitas Utama (GFU) Islamic Center Kota Agung, Selasa 20 Februari 2024.
Hadir pula,Kepala Bapperida Tanggamus Hendra Wijaya Mega, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanggamus, Riswanda Djunaidi, Kadis Parawisata dan Kebudayaan, Suyanto,Kapolsek Kota Agung AKP.Amsar, Danramil Kota Agung,Kapten Inf Julian Abri dan Camat Kota Agung, Erlan Deni Saputra.
BACA JUGA:Kunker Ke KKP RI, Pj Bupati Mulyadi Irsan Ingin Maksimalkan Potensi Kelautan Tanggamus
BACA JUGA:Mulyadi Irsan: Penguatan SDM Tanggamus Butuh Dukungan Semua Pihak
Pj Bupati Tanggamus,Mulyadi Irsan mengatakan dengan revitalisasi Taman Kota Ir.Soekarno Kota Agung maka akan digunakan sebagai pusat aktivitas masyarakat.
"Ini yang akan kita lakukan,sehingga ruang terbuka hijau atau Taman Kota Kota Agung ini jadi bagian untuk pembenahan kota,"kata Mulyadi Irsan.
Dilanjutkan Mulyadi Irsan bahwa penting hadirnya sebuah ruang terbuka hijau (RTH)
untuk sarana masyarakat berkumpul, sebagai sarana hiburan.
"Kami akan lakukan pembenahan disana, sini, namun tidak merubah total dengan tetap melakukan sebagai fungsi pembangunan yang berkelanjutan,"ucap Pj bupati.
Diungkapkan Pj bupati, untuk dana yang digelontorkan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini nilainya Rp1,9 miliar mengingat keterbatasan anggaran pemerintah daerah.
"Kita lakukan bertahap sesuai dengan APBD yang ada,"ujar Mulyadi Irsan.
Atas wacana itu, Pj Bupati mengimbau kepada masyarakat Kota Agung untuk menamakan rasa memiliki dan harus menjaganya setelah dipugar.
"Yang mejaganya tidak harus aparat saja tapi masyarakat yang menjaga kalau ada yang mengganggu nanti masyarakat yang memarahinya itu tandanya taman kota itu milik masyarakat,"pungkas Mulyadi Irsan.(*)