RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tiga pelaku yang diamankan tersebut, satu orang sebagai bandar dan dua orang pengedar.
Adapun tiga pelaku yang diamankan satresnarkoba tersebut adalah DR alias Kumis warga Pekon Kuripan, dan dua pengedar merupakan kaki tangannya inisial AN warga Pekon Banjar Agung dan HD warga Pekon Badak Kecamatan Limau.
Menurut Plh Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus,AKP Ujang Srikandi,ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Minggu,3 Maret 2024 sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba tersebut, salah satu tersangka yang juga berperan sebagai pengedar inisial HD diketahui merupakan oknum aparatur Pekon Badak Kecamatan Limau dan baru beberapa bulan menggantikan seorang aparatur yang mengundurkan diri.
BACA JUGA:Pemakai dan Pengedar Sabu di Gisting Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Demi Uang dan Pakai Sabu Gratis, Pemuda di Talang Padang Pilih Jadi Pengedar
Dijelaskan Ujang Srikandi, penangkapan pertama dilakukan di Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau terhadap tersangka berinisial AN (40). Dari tangan AN polisi menyita barang bukti berupa 8 plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 1.39 gram, plastik klip kosong, 2 bungkus plastik warna silver, bungkus rokok, handphone, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan.
Barang bukti narkotika jenis sabu, uang tunai dan ponsel yang berhasil diamankan Satresnarkoba dari tangan tiga pelaku. Foto Ist--
"AN mengakui bahwa barang bukti paketan sabu-sabu tersebut diperoleh dari saudaranya inisial DR alias Kumis, yang kemudian dijual kembali dengan keuntungan Rp600 ribu,"ungkap kasatresnarkoba.
Ujang melanjutkan saat dilakukan pengembangan pihaknya berhasil menangkap DR alias Kumis (40), di rumahnya di Pekon Kuripan Kecamatan Limau. Yang diduga merupakan bandar dari barang haram tersebut.
"Dari tangan DR, disita barang bukti berupa plastik klip bekas pakai, sedotan/pipet, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp2,1 juta yang diduga hasil penjualan sabu. DR diduga sebagai bandar sabu," katanya.
Tak berhenti sampai di situ, polisi juga mengamankan HD (34) di rumahnya di Pekon Badak Kecamatan Limau. Dari tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa 3 plastik klip bekas pakai, pipa kaca/pirek bekas pakai, sumbu, handphone,dan 4 buah sedotan
"Menurut pengakuan HD, ia mengaku menjual sabu dan menyetorkan hasil penjualan kepada DR alias Kumis dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp600 ribu," terang Ujang.
Kasatresnarkoba membeberkan,kronologis penangkapan dimulai dari adanya informasi masyarakat tentang keberadaan rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika di beberapa lokasi di Kecamatan Limau.
Diakui Ujang bahwa saat mendapat laporan,anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus sedang membantu pengamanan Pleno KPU Tanggamus, namun pihaknya tetap melakukan langkah-langkah taktis untuk menangkap para pelaku dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.