"Kami sangat bersyukur dengan informasi akurat tersebut, akhirnya tiga pelaku tersebut berhasil ditangkap dengan barang bukti pendukungnya,"ujar kasatresnarkoba.
Ditambahkannya, terhadap ketiga tersangka saat ini masih terus dilakukan pengembangan guna mengetahui jaringan diatas mereka.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,"pungkas Ujang.
Sementara menurut pengakuan DR alias Kumis bahwa ia mendapatkan sabu seberat 4 gram dari seorang rekannya dengan pembayaran setelah sabu laku terjual.
"Sabu saya pecah menjadi masing-masing 2 gram paket siap edar yang dibagi untuk dijual kepada kepada AN dan HD. Dari masing-masing 2 gram mereka setor Rp3 juta. Dari AN dan HD saya terima Rp6 juta," kata DR.
DR alias Kumis menambahkan bahwa, AN dan HD mendapatkan keuntungan per gram sebesar Rp200-300 ribu. Sementara dirinya sendiri mendapatkan Rp1 juta dari hasil penjualan 4 gram sabu.
"Saya untungnya Rp1 juta, kedua teman saya AN dan HD mendapatkan masing-masing Rp600 ribu," pungkasnya.(*)