Dilanjutkan Jonsen bahwa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan,"kata Jonsen.
Atas nama Pemkab Tanggamus, Jonsen juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah membahas dan menyetujui empat ranperda ini menjadi perda.
"Dengan telah disetujuinya ranperda ini, menunjukkan bahwa kita telah menampung aspirasi masyarakat, sehingga terbitnya perda ini nantinya. diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan semakin mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang makin maju, adil dan makmur,"tandasnya.(*)