329 Napi Lapas Kota Agung, Tanggamus Terima Remisi Idul Fitri

Rabu 10-04-2024,22:50 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Sebanyak 329 narapidana yang ada di Lapas Kelas II B Kota Agung, Kabupaten Tanggamus mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

RK atau potongan masa pidana Idul Fitri 1445 Hijriyah itu berdasarkan SK Menkumham Nomor: PAS-570, 577, 600.PK.05.04 Tahun 2024 tanggal 10 April 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H bagi Warga Binaan dan Anak Binaan.

Secara simbolis SK Remisi Khusus diserahkan oleh Kepala Lapas Kelas II B Kota Agung, Andi Gunawan usai kegiatan Sholat Idul Fitri di kompleks Lapas Kota Agung.

Menurut Kalapas Kota Agung, Andi Gunawan, penerima RK hari raya dibagi menjadi dua kategori, yakni RK I dan RK II.

BACA JUGA:140 WBP Rutan Kota Agung, Tanggamus Terima Remisi Idul Fitri

BACA JUGA:Lapas Kota Agung Fasilitasi WBP Berbuka Bersama Keluarga

Untuk narapidana yang dapat RK tetapi masih menjalani sisa pidana masuk dalam kategori RK I sebanyak 329 orang dengan masa potongan berbeda-beda.

Adapun rinciannya 29 orang mendapat remisi 15 hari, 222 orang mendapat remisi 1 bulan, 65 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 13 orang mendapat remisi 2 bulan. Sedangkan RK II hanya diberikan kepada 2 orang.

"Kemudian berdasarkan jenis tindak pidananya dari 329 orang tersebut dibagi menjadi dua,yakni tindak pidana khusus sebanyak 82 orang dan tindak pidana umum sebanyak 247 orang. Wabin yang mendapat RK II tersebut tidak langsung bebas karena masih harus menyelesaikan masa subsidernya di Lapas Kotaagung,"kata Andi Gunawan.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kota Agung Andi Gunawan,mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah kepada warga binaan.

"Di hari Idul Fitri ini mengembalikan kondisi fitrah kita kembali suci, saling memaafkan kesalahan masing-masing dan silaturahmi antar sesama terjaga kembali,"kata Andi Gunawan.(*)

 

Kategori :