RADARTANGGAMUS.CO.ID--Seorang pelaku pencurian di sebuah warung yang ada di Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus berhasil dibekuk Polsek Wonosobo.
Pelaku yang ditangkap polisi itu berinisial RS (25) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo,Iptu Tjasudin mengatakan penangkapan RS pada Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB oleh Anggota Polsek Wonosobo yang diback-up Tekab 308 Polres Tanggamus.
"Tersangka dapat teridentifikasi setelah tim gabungan melakukan serangkaia penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka berada di Pekon Kalirejo,Wonosobo.Kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi tempat keberadaan pelaku dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,"beber Tjasudin.
BACA JUGA:Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap 2 Pelaku Curat, Tiga Lainnya Masih Diburu
BACA JUGA:Buronan Pembobol Warung di Kapuran Ditangkap Polisi
Dilanjutkan Tjasudin bahwa RS sudah mengakui perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan.
"Dalam perkara curat tersebut turut diamankan celana levis pendek warna biru dan baju lengan pendek warna merah yang bertuliskan Wrangler yang digunakan saat melakukan kejahatan serta kotak handphone Oppo A17k warna biru laut dari korban,"ungkap kapolsek.
Dijelaskan kapolsek,kronologi kejadian curat yang dialami korban Dartik (44) warga Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo terjadi pada Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB di warung sekaligus rumah korban.
Saat itu ketika korban sedang menunggu warung miliknya, namun korban kemudian ketiduran.
Korban terbangun karena rekannya hendak membeli bensin menjerit membangunkan dan mengatakan bahwa ada orang yang masuk ke dalam warung,selanjutnya korban bangun dan melihat pelaku sudah lari.
Pelaku diduga berjumlah dua orang dengan menggunakan satu unit motor BeAt warna hitam, seorang pelaku menunggu di motor sedangkan seorang pelaku lainnya masuk ke dalam warung mengambil uang sejumlah Rp300 ribu yang disimpan di dalam laci dan satu unit handphone Oppo A17k.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitarvRp1,9 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wonosobo," jelasnya.
Tjasudin menambahkan dalam aksi kejahatan tersebut,tersangka RS berperan untuk memantau situasi dan menunggu motor, ia juga mendapatkan bagian sebesar Rp170 ribu, sedangkan rekannya,masuk ke warung korban.
"Atas perbuatannya tersangka RS dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara rekan yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO,"pungkas Tjasudin.(*)