"Dan medianya pun belum terverifikasi. Artinya ini ada indikasi bahwa mereka ini adalah oknum. Jadi hari ini saya melakukan somasi terkait media tersebut dalam waktu 2x24 jam untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka.Namun apabila tidak diindahkan kami akan menempuh ke jalur hukum dan melaporkan ke bagian Cybercrime Polda," ungkapnya.
Lalu terakhir selanjutnya dengan cara tergugat 3 memfitnah kuasa hukum penggugat dengan menyatakan kuasa hukum ingin meminta menjadi kuasanya itu cerita bohong. "Dan akan saya laporkn juga ke Polda Lampung berita bohong dan fitnah tersebut,"tandasnya.(*)