Asik, 113 Kepala Pekon di Pringsewu Masa Jabatan Bakal Bertambah 2 tahun

Rabu 26-06-2024,22:53 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Sebanyak 113 kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu bakal menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun di awal Juli 2024 mendatang. 

 

Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Tri Haryono mengatakan, untuk surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Pekon saat ini masih dalam Proses, dari 126 pekon, ada 13 pekon tidak mendapat SK perpanjangan masa jabatan karena sudah mengundurkan diri sebagai kepala pekon. 

 

"Rencananya hari ini kita akan mengelar rapat pembahasan SK perpanjangan masa jabatan kepala pekon dan secepatnya akan dilaksanakan Pengukuhannya," ujar Rabu (26/6). 

 

Menurutnya, bahwa sesuai dengan jadwal penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan dan sekaligus pengukuhan para Kepala Pekon akan di Pimpin langsung Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan. 

 

"Penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan 113 kepala pekon dari 6 tahun menjadi 8 tahun akan di serahkan langsung oleh pj Bupati Pringsewu setelah pulang dari menunaikan Ibadah Haji, "pungkasnya. (*)

Kategori :