Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Struk Palsu di Toko Elektronik Pringsewu

Kamis 11-07-2024,17:43 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Seorang wanita berinisial BIM (28) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu karena terlibat dalam kasus penipuan pembelian barang elektronik senilai puluhan juta rupiah.

 

Wanita asal Pekon Margodadi, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus ini diringkus polisi di rumah orang tuanya di Pekon Purwodadi, kecamatan Gisting, kabupaten Tanggamus pada Senin, 7 Juli 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, menjelaskan bahwa BIM diamankan polisi berdasarkan laporan pengaduan dari Holilulloh (37), pemilik toko elektronik Dell Shop Sukoharjo III, yang menjadi korban penipuan.

 

Dalam laporannya, Holilulloh menyebutkan bahwa pelaku BIM telah melakukan penipuan dengan modus memalsukan bukti transfer pembelian barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, televisi, dan sejumlah barang lainnya dengan nilai puluhan juta rupiah sejak 3 Juni 2024.

 

Perbuatan pelaku ini terungkap setelah korban mencocokkan pembukuan dengan transaksi keuangan di aplikasi mobile banking. Ternyata, beberapa kali pengambilan barang elektronik yang dilakukan pelaku diduga menggunakan struk transfer palsu.

 

"Akibat peristiwa ini, korban menderita kerugian mencapai Rp 77 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian," terang Iptu Irfan Romadhon pada Kamis (10/7). 

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit mesin cuci dan tiga unit kompor gas yang belum sempat dijual oleh pelaku.

 

"Selain itu, penyidik juga telah menyita enam lembar struk palsu yang digunakan pelaku untuk menipu korban," jelasnya.

Kategori :