Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Struk Palsu di Toko Elektronik Pringsewu

Kamis 11-07-2024,17:43 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

 

Ia juga mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan tersebut karena terdesak kebutuhan membayar hutang.

 

"Menurut pelaku, barang elektronik yang diperoleh dari hasil menipu dijual dan uangnya dihabiskan untuk membayar hutang, dan sebagian lagi untuk membeli kebutuhan pribadinya," bebernya.

 

Lebih lanjut, BIM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

 

"Tersangka BIM terancam hukuman kurungan selama empat tahun penjara," tandasnya. (*)

Kategori :