RADARTANGGAMUS.CO.ID--Seorang pelaku pencurian motor yang beraksi di Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap warga. Pelaku yang diketahui berinisial SS (35) itu sempat menjadi bulan-bulanan dari warga yang kesal.
Beruntung, pelaku yang mendapat bogem mentah dari warga yang kesal diselaraskan oleh aparat kepolisian yang datang ke lokasi dengan langsung mengamankan pelaku ke Polsek Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin mengatakan, pelaku SS (35) merupakan warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus.
"SS ditangkap atas bantuan warga sesaat setelah beraksi, Selasa 6 Agustus 2024 pukul 18.20 WIB,"ujar Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Kamis 8 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pelaku Maling Motor Honda BeAt di Pekon Landbaw Gisting Sempat Dihakimi Massa
BACA JUGA:Maling Motor di Pringsewu Babak Belur Dihajar Massa
Kapolsek melanjutkan, SS ditangkap setelah melakukan pencurian motor TVS N27 Nopol B 4235 VT warna Marble Red milik Tumono (35) warga Pekon Banyu Urip, Wonosobo, Tanggamus.
Adapun kronologi pencurian motor TVS milik Tumono bermula pada saat sepeda motor korhan parkir di belakang rumah, setelah itu korban masuk ke dalam.
Tak berselang lama korban mendengar bunyi suara standar motor, lalu ia keluar dan melihat motor miliknya sedang didorong oleh orang yang tidak di kenal berjarak sekitar 40 meter dari tempat semula diletakan.
Mengetahui motornya didorong oleh orang tak dikenal, kata kapolsek,korban langsung berteriak maling. Mendengar teriakan korban tersebut, pelaku langsung merobohkan motor dan pelaku melarikan diri.
"Korban berusaha mengejar bersama warga sekitar dan saat itu pelaku sempat mengeluarkan sebilah senjata tajam yang di ambil dari selipan pinggang sebelah kiri,"ujar Tjasudin.
Pelaku,terus kapolsek, sempat berhenti kemudian korban meminta pertolongan warga sekitar lalu,sehingga pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar,setelah itu aparat kepolisian dari Polsek Wonosobo langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta," ucap Tjasudin.
Dari tangan pelaku SS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sarung pisau badik terbuat dari kayu warna cokelat, 1 set kunci leter T dililit dengan kain warna oranye, celana Levis panjang warna biru dan baju lengan panjang warna hitam.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"kata Tjasudin.