PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID -Sebanyak 40 anggota DPRD kabupaten Pringsewu periode 2019-2024 bakal mendapatkan uang jasa pengabdian. Total, uang jasa pengabdian untuk 40 orang anggota DPRD Pringsewu periode 2019-2024 itu diperkirakan mencapai ratusan juta.
Kabag Umum dan Keuangan Sekretaris DPRD Pringsewu, Enda mengatakan uang jasa pengabdian itu bakal diterima oleh seluruh anggota DPRD Pringsewu periode 2019-2024.
"Baik ketua, wakil ketua dan anggota DPRD bakal dapat uang jasa pengabdian. Uang jasa pengabdian itu bakal diterima oleh 40 anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 baik yang terpilih atau tidak terpilih lagi, " Ucap Enda di sela-sela sesuai acara pelantikan DPRD Pringsewu periode 2024-2029, Senin (19/8).
Menurut Enda, bahwa Nominal uang jasa pengabdian yang akan diterima bakal berbeda untuk ketua, wakil ketua, dan juga anggota DPRD Pringsewu Periode 2019-2024.
Ada hitung-hitungan sesuai aturan yang menjadi dasar pemberian uang jasa pengabdian yakni Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Kemudian juga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Protokoiler, Hak Keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Pringsewu.
" Uang pengabdian Ketua sekitar Rp 12 juta , Wakil Ketua Rp 10 jutaan dan anggota sekitar Rp 9 jutaan. Yang jelas uang pengabdian anggota DPRD Pringsewu dalam waktu dekat segera dibayarkan, "pungkasnya. (*)