Diketahui, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, salah satu dokumen persyaratan penting bagi bakal calon kepala daerah adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, setiap kandidat wajib melampirkan SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Bacalonbup Fauzi Urus SKCK Jelang Pendaftaran Ke KPU
Jumat 23-08-2024,15:21 WIB
Editor : Uji Marsudi
Kategori :