PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 yang bersumber dari anggaran dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2022 dengan nilai Rp. 3.285.000.000,-
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah LPTQ.
"Saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, " Ungkap Kajari Pringsewu melalui siaran pers yang dikirim Kasi Intel, Kadek kepada Radar Pringsewu, Kamis (5/8).
Kejari Pringsewu juga mengimbau kepada seluruh pihak yang nantinya akan dimintai keterangan terkait penyidikan ini agar bersikap kooperatif.
Terpisah, Sekretaris Daerah Pringsewu, Heri Iswahyudi sekaligus sebagai Ketua LPTQ Pringsewu saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengaku menghormati proses yang sedang berlangsung dilaksanakan Kejari Pringsewu.
"Kita hormati proses yang sedang berlangsung, "singkatnya. (*)