RADARTANGGAMUS.CO.ID--Petugas rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Kota Agung melakukan razia di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP),Selasa 10 September 2024.
Razia yang sifatnya insedentil tersebut dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung,Enang Iskandi didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Habibie Agusman beserta jajaran pengamanan Rutan Kota Agung.
Razia yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dalam rangka deteksi dini terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Kota Agung.
Karutan Kota Agung,Enang Iskandi mengatakan, razia yang dilakukan mendadak ini untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang,seperti narkoba dan handphone (HP).
BACA JUGA:Petugas Lapas Kota Agung Tanggamus Razia Kamar Hunian WBP, Barang Ini Yang Ditemukan
BACA JUGA:Modus Transfer Palsu, 4 Napi Rutan Kotaagung Tipu Pedagang Beras di Pringsewu
"Dalam razia ini petugas dibagi dalam dua kelompok dengan sasaran seluruh kamar blok hunian WBP,"kata karutan.
Untuk mencegah kemungkinan barang terlarang masuk ke dalam kamar hunian WBP, kata Enang, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas razia sekaligus menggeledah barang maupun badan pengunjung untuk meminimalisasi masuknya handphone di lingkungan rutan.
Diungkapkan karutan,dari razia tersebut, petugas tidak menemukan handphone maupun narkoba, tetapi masih menemukan barang-barang yang dilarang seperti gunting kuku,sendok besi,garpu,lampu dan juga botol kaca.
"Alhamdulillah, dalam razia ini tidak ditemukan handphone maupun narkoba. Walaupun demikian masih ditemukan barang yang dilarang lainnya yang berpotensi dapat dijadikan benda tajam,"kata Enang.
Adapun barang-barang terlarang yang berhasil diamankan tersebut, kata karutan selanjutnya akan dibuatkan berita acara penggeledahan dan dimusnahkan.