Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor di Pringsewu Dilumpuhkan Polisi

Selasa 01-10-2024,22:55 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

 

Keempat pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Pagelaran. Atas perbuatannya, kedua pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

“Sementara itu, kedua penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman serupa, yakni 7 tahun penjara,” tegas. (*

Kategori :