RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan Reserse Narkoba (Satreskobanarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan enam orang tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Ke enam tersangka itu diantaranya Herli Alias Li Bedut (45) warga Pekon Kusa, Kota Agung, Tanggamus,Zuliana Alias Nana (34) Alamat Pekon Way Jambu,Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat,Hazairin Alias Jirin (44) Alamat Komplek Panca Motor, Harapan Jaya,Bekasi Utara,Kota Bekasi.
Berikutnya,Diantoni Alias Ian (36) Alamat Pekon Badak Kecamatan Limau,Wahyuddin (54) Alamat Pekon Banjar Agung,Limau dan Zuhri (52) alamat Dusun Sukarame, Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
BACA JUGA:Tingkatkan Sinergitas, Sat Resnarkoba Polres Tanggamus Silaturahmi ke Kejari Tanggamus
BACA JUGA:Kapolres Tanggamus Akan Beri Sanksi Tegas Bagi Personel Terlibat Narkoba dan Judi
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda mengatakan,proses pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah para tersangka ditangkap lantaran tindak pidana narkotika berdasarkan beberapa laporan polisi.
"Ke enam tersangka dilimpahkan sekaligus kemarin, Kamis 10 Oktober 2024, pukul 16.00 WIB ke JPU Kejari Tanggamus,"ujar Mirga Nurjuanda,Jumat 11 Oktober 2024.
Mirga menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP,di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Tanggamus untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung.
Semua berkas perkara dan barang bukti terkait, lanjut Mirga telah diserahkan kepada Kejari Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dengan langkah ini, kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukum,"pungkas kasatresnarkoba.