Ruko Berjalan Kejari Tanggamus Berikan Penjelasan Hukum ke Masyarakat Kota Agung

Ruko Berjalan Kejari Tanggamus Berikan Penjelasan Hukum ke Masyarakat Kota Agung

Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Deni Alfianto bersama Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rampasan, Adrian memberikan penjelasan hukum kepada warga di Kecamatan Kota Agung, Rabu 19 Maret 2025. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terus berinovasi dalam memberikan pelayanan penjelasan hukum kepada masyarakat melalui program Rumah Konsultasi Hukum Berjalan (Ruko Berjalan).

Kali ini kegiatan Ruko Berjalan berlangsung di dua tempat umum yang berada di Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Rabu, 19 Maret 2025.

Dua tempat yang menjadi sasaran kegiatan Ruko Berjalan tersebut pertama di Taman Ir. Soekarno-Hatta, Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung. Yang dua di lingkungan Pelabuhan Dermaga II Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kejari Tanggamus melalui Bidang Intelijen memberikan Penerangan hukum dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan penerangan pelayanan hukum.

BACA JUGA:Bupati dan Wabup Tanggamus Kunjungi Kejari Tanggamus

BACA JUGA:Kenalkan Hukum Kepada Remaja Melalui Program Jaksa Menyapa

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus Deni Alfianto mewakili Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan bahwa kegiatan Ruko Berjalan merupakan program Kejari Tanggamus dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkonsultasi secara langsung terkait permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi dimasyarakat umum secara gratis.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan hukum atas semua permasalahan yang dialami atau di hadapi masyarakat, dengan cara kami turun langsung di tengah-tengah masyarakat,"ungkap Deni Alfianto.

Kasi Intelijen yang pada kesempatan itu didampingi oleh Kasi Datun Tri Nurandi Sinaga, dan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rampasan juga menjelaskan dan berinteraksi langsung ke masyarakat, diharapkan dapat memberikan keleluasaan waktu dan kebebasan bertanya bagi masyarakat untuk berkonsultasi terkait permasalahan hukum.

"Sehingga masyarakat mengetahui bahwa kami hadir untuk memberikan penerangan hukum atau memberikan solusi atas permasalahan hukum yang di hadapi," terang Deni.

Kegiatan tersebut disambut antusias oleh masyarakat yang sedang menunggu waktu berbuka puasa di dua tempat yang merupakan pusat Ngabuburit masyarakat 

Sumber: