Menipu Warga Pringsewu, Polisi Tangkap Residivis Yang Nyamar Jadi Intel Korem

Senin 21-10-2024,15:06 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

 

"Redi tidak miliki pekerjaan ini berdalih melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Iptu Herman.

 

Pelaku Redi Irwanto kini telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo bersama barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

"Penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat," tutup Iptu Herman.(*)

Kategori :