"Kemudian denda paling banyak Rp.5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak," pungkasnya. (*)
"Kemudian denda paling banyak Rp.5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak," pungkasnya. (*)