Tempo 2 Bulan, Polres Tanggamus Ungkap 20 Kasus Kejahatan

Tempo 2 Bulan, Polres Tanggamus Ungkap 20 Kasus Kejahatan

Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser didampingi Wakapolres Tanggamus Kompol Agung Ferdika,Kabag Ops Kompol Samsuri dan Kasatreskrim Iptu M.Jihad Fajar Balman menunjukkan barang bukti tindak kejahatan yang berhasil diungkap dalam tempo 2 bulan di tahun 202--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Polres Tanggamus berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan sepanjang tahun 2024.Dari periode Januari hingga Februari 2024 tercatat ada 20 kasus berbagai tindak kriminal yang diungkap.

Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis 7 Maret 2024 mengungkapkan bahwa 20 kasus sejumlah tindak kejahatan tersebut masing-masing 10 kasus di bulan Januari dan 10 kasus di bulan Februari 2024.

Dijelaskan Kapolres Tanggamus, untuk 10 kasus tindak kejahatan yang berhasil diungkap pihaknya selama periode Januari terdiri dari  kasus curas,curat,asuslia hingga perjudian

Adapun kasus curas pada bulan Januari 2024 dengan total kasus sebanyak dua kasus dengan dua orang tersangka.Lalu untuk kasus curat terdapat lima kasus.

BACA JUGA:Bandar dan Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Limau, Satu Pengedar Oknum Aparatur Pekon

BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor di Pringsewu Babak Belur Dimasa Diringkus Warga dan Polisi

Dari lima kasus curat itu, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka.

"Ada juga satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana asusila,"kata kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Agung Ferdika, Kabagops Kompol Samsuri,Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu M.Jihad Fajar Balman dan Kasi Humas AKP M.Yusuf

Selain kasus curat,curas dan asusila,Korps Bhayangkara juga mengungkap kasus perjudian di Kabupaten Tanggamus

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka. 

Pada bulan Januari 2024, kasus yang berhasil ditangani oleh Polres Tanggamus didominasi oleh kasus curat dengan total lima kasus.

Kemudian untuk bulan Februari 2024 tindak pidana yang berhasil diungkap terdiri dari kasus curat sebanyak tiga kasus dengan tiga orang tersangka.

Lalu tindak pidana curas sebanyak lima kasus dengan enam orang tersangka, satu kasus perjudian dengan tiga orang tersangka.

"Pada bulan Februari 2024, Polres Tanggamus juga mengungkap satu kasus terkait undang-undang migas dengan satu orang yang berada di wilayah Kecamatan Semaka,"terang Rinaldo Aser.

Sumber: