Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap 'Bujang Lapuk' Yang Cabuli Bocah SD

Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap 'Bujang Lapuk' Yang Cabuli Bocah SD

BN (66) bujangan warga Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus lantaran mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang pria bujangan inisial BN (66) lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap anak yang masih di bawah umur.

BN ditangkap setelah SR (48) warga Kecamatan Sumberejo orang tua dari korban sebut saja Bunga (8) melapor ke Polres Tanggamus 21 Mei 2024.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengungkapkan bahwa pelaku BN (66) ditangkap  Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB saat berada di rumahnya di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Muhammad Jihad menceritakan, kronologi perbuatan bejat pelaku terjadi pada Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 12.00 WIB di Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.Korbannya,lanjut kasatreskrim masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

BACA JUGA:Teganya, Gadis Penyandang Disabilitas di Pringsewu Dicabuli Tetangganya Sendiri

BACA JUGA:Modus Buka Aura, Oknum Guru Ngaji di Gisting Setubuhi Santri

"Awalnya korban menceritakan kepada dua orang guru di sekolahnya,bahwa telah disetubuhi oleh pelaku,kemudian guru tersebut melaporkan kepada keluarga korban,"terang kasatreskrim mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat 31 Mei 2024.

Kasat mengungkapkan,modus operandi pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan uang saat korban bermain di depan rumah pelaku.

"Tersangka hidupnya membujang dia mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang,"kata Muhammad Jihad.

Saat ini,lanjut kasat,tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku BN disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,"pungkas Muhammad Jihad.(*)

 

Sumber: