Dua Mantan Petinggi PT.BPRS Tanggamus Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis 21-11-2024,18:33 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

"Terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp 513.832.749,"ujar Adi Fakhruddin.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun.

Sementara, dua tersangka yaitu Falachi Fadoli dan Sarjono enggan menjawab pertanyaan dari para awak media. Falachi yang mengenakan batik orange dibalut rompi warna merah bertuliskan tahanan Kejari Tanggamus hanya mengatupkan kedua tangannya yang diborgol seraya masuk ke ruang penyidik.

Kategori :