PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2022.
Kedua tersangka yang ditetapkan yakni berinsial TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTO Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025, sekaligus bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Kemudian berinsial R, yang menjabat sebagai Sekretaris LPTO Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2021-2025, sekaligus bertugas sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat penetapan Tersangka Nomor : 02/1.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.
Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum.didampingi Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek mengatakan penetapan kedua tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Selanjutnya, untuk percepatan peyelesaian perkara, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP, "ucap Kajari R. Wisnu Bagus Wicaksono dalam Pres Reales, Senin (2/12).
Menurut Wisnu Bagus Wicaksono, bahwa
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, sebagaimana ditemukan oleh Tim Penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan. Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 584.464.163,-. Sedangkan totalnya seluruh dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 3,2 Milyar.
" Atas perbuatan para tersangka, Penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, "ucapnya.