Pemkab Tanggamus Buka Rekrutmen PPPK Tahap II, Tak Ada Peserta Prioritas

Kamis 19-12-2024,23:48 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

d. Ijazah asli atau STTB (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan

persyaratan;

e. Transkrip Nilai asli atau Daftar Nilai (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai

dengan ketentuan persyaratan;

f. Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi

tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan format sebagaimana terlampir;

g. Surat Keterangan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-

menerus di Pemerintah Kabupaten Tanggamus saat mendaftar yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai format sebagaimana terlampir.

h. surat Pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

(e-meterai atau meterai tempel) harus sesuai format sebagaimana terlampir;

i. Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jenjang pendidikan dan jabatan yang dilamar

yang masih berlaku pada saat pendaftaran bagi jabatan tenaga kesehatan yang

mempersyaratkan;

j. Sertifikat Tambahan Nilai PPPK bagi jabatan fungsional yang telah ditentukan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca, karena kesalahan dalam mengunggah dokumen mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi dan jika terdapat persyaratan yang memiliki lebih dari 1 (satu) dokumen, maka dokumen tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan format PDF.

Kategori :