b. Pelamar PPPK Guru.
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Kemendikdasmen dan aktif mengajar paling
sedikit dua tahun atau empat semester secara terus-menerus di Pemkab Tanggamus, dan Pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikdasmen.
c. Pelamar PPPK Kesehatan
Tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada Instansi Pemkan Tanggamus
paling sedikit dua tahun terakhir secara terus–menerus.
Tata cara pendaftaran seleksi PPPK tahap II masih seperti saat melakukan pendaftaran seleksi periode pertama.
Adapun dokumen persyaratan yang harus diunggah oleh para pelamar yakni, :
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan berlatar belakang warna
merah
b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli/surat keterangan asli telah
melakukan perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil dan masih berlaku
c. Surat lamaran yang memuat jabatan yang dilamar ditujukan kepada Pj. Bupati
Tanggamus Cq. Ketua Panitia Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Formasi Tahun 2024 dan ditandatangani serta wajib menggunakan meterai 10.000 (e-meterai atau meterai tempel), format sebagaimana terlampir.