Pemkab Tanggamus Buka Rekrutmen PPPK Tahap II, Tak Ada Peserta Prioritas

Kamis 19-12-2024,23:48 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

b. Pelamar PPPK Guru. 

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Kemendikdasmen dan aktif mengajar paling

sedikit dua tahun atau empat semester secara terus-menerus di Pemkab Tanggamus, dan Pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikdasmen.

c. Pelamar PPPK Kesehatan

Tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada Instansi Pemkan Tanggamus

paling sedikit dua tahun terakhir secara terus–menerus.

Tata cara pendaftaran seleksi PPPK tahap II masih seperti saat melakukan pendaftaran seleksi periode pertama.

Adapun dokumen persyaratan yang harus diunggah oleh para pelamar yakni, :

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan berlatar belakang warna

merah

b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli/surat keterangan asli telah

melakukan perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil dan masih berlaku

c. Surat lamaran yang memuat jabatan yang dilamar ditujukan kepada Pj. Bupati

Tanggamus Cq. Ketua Panitia Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Tanggamus

Formasi Tahun 2024 dan ditandatangani serta wajib menggunakan meterai 10.000 (e-meterai atau meterai tempel), format sebagaimana terlampir.

Kategori :