PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menilai perkara dugaan pemotongan dana PAUD Kabupaten Pringsewu yang dilaporkan oleh mantan Kabag Umum Pemkab Pringsewu Ananto Pratikno dinyatakan tidak memenuhi cukup bukti. \"Mohon maaf sepertinya saya harus menghentikan (Perkara) tidak ada alat bukti ataupun saksi yang menyebutkan dipotong,\" Ungkap Kepala Kejari Pringsewu, Asep Sontani Sunarya saat menggelar Pers Release bersama jajarannya yang berlangsung di kantornya, Selasa (11/12). Menurut Asep Sontani, tidak ada menyebutkan timecus delicty ataupun locus delicty apalagi alat bukti itu tidak ada. \"Sehingga sementara ini terkait PAUD kami nyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ketahap berikutnya. Untuk PAUD itu Saya juga berharap partisipasi dari bapak bapak ketika mendapatkan informasi dari siapapun juga ada yang dipotong silakan bawa ke kami akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku, \"Tegasnya. Diakui dia, Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi Kejari Pringsewu terhadap penanganan perkara dugaan pemotongan dana PAUD Kabupaten Pringsewu yang dilaporkan mantan Kabag Umum Pemkab Pringsewu Ananto Pratikno. \"Setelah sekian lama kita tindak lanjuti. Karena itu dilaporkan pemotongan kita buka saja seseorang melaporkan ke sini dia memberikan rekaman CD-nya.Ketika dibuka rekaman CD nya menyebutkan seseorang berinisial I yang dipotong,\"kata Asep Sontani. Lanjut Asep Sontani, pihaknya juga sudah memanggil orang yang ada dalam CD tersebut sudah ada 6 sampai 7 kali. Bahwa ini ada alat bukti ada pemotongan orangnya ada di dalam CD. \"kita panggil tanya paksa-paksa terus menyebutkan memang benar dilakukan pemotongan. Tapi, dia tidak bisa menyebutkan nama tempat dan kepada siapa, \" Ucapnya. Sementara ditegaskan Asep Sontani, yang namanya hukum itu kan bukan asumsi. \"Hukum itu fakta dan harus bisa dibuktikan. Akhirnya kita menyisir kepada rekan rekan anggota PAUD lainnya memang tidak ada yang menyebutkan langsung itu ada pemotongan berapa,\" Ujarnya. Terpisah, Mantan kabag umum Pemkab Pringsewu Ananto Pratikno saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku hanya pasrah kepada Kejari Pringsewu terkait perkara dugaan pemotongan dana PAUD Kabupaten Pringsewu yang dilaporkannya dinyatakan tidak memenuhi cukup bukti. \"Saya mah pasrah menyerahkan ke kejaksaan saja kan sudah ada disana,\" Singkatnya. Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, Mantan kabag umum Pemkab Pringsewu Ananto Pratikno datangi kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu guna melaporkan dugaan adanya pemotongan dana paud oleh Oknum pengelola Paud Kabupaten Pringsewu. Mantan Kabag Umum Ananto Pratikno mengatakan Ada dugaan pemotongan dana paud oleh oknum pengelola paud Kabupaten Pringsewu Yang mengatasnamakan bunda paud. \"Perintah Bupati tuk dilaporkan segala bentuk pungli di Kabupaten Pringsewu. Pelaporan ini juga untuk merehabilitasi nama bunda paud Karena tidak mungkin seorang istri bupati motong dana paud,\"Ucapnya kepada Radar Tanggamus, Selasa (20/2/18) lalu. (Mul)
Perkara Dugaan Pemotongan Dana PAUD Pringsewu Tidak Cukup Bukti
Selasa 11-12-2018,22:44 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :