Tersangka Pencurian Pipa PGE Ulubelu Dilimpahkan ke Kejaksaan

--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Polsek Pulau Panggung melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di area PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulu Belu kepada Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, AKP Jumbadio, mengatakan, pelimpahan dilakukan lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
"Pelimpahan dilakukan pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka yang dilimpahkan adalah Riki Rikardo (28), warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung,"ucap Jumbadio, Kamis 20 April 2025.
Kapolsek mengungkapkan, penangkapan tersangka Riki Rikardo berdasarkan laporan dari seorang petugas keamanan PT PGE bernama Habibi yang menemukan indikasi pencurian pada 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Gercep! PT PGE Mulai Perbaiki Jembatan di Pekon Pagar Alam Kecamatan Ulubelu
BACA JUGA:Cegah Aksi Tawuran Pelajar,Polsek Pulau Panggung Datangi SMAN 1 Pulaupanggung
Kejadian bermula saat pelapor dan rekannya Devran Rexsy Alvhindo tengah melakukan patroli di area gudang limbah Dusun Mekar Sari, Pekon Muara Dua.
Mereka menemukan satu karung berisi insulasi alumunium dan mendengar suara mencurigakan dari semak-semak.
Para pelaku yang tengah beraksi mencoba kabur dan meninggalkan sejumlah barang, termasuk tas dan ponsel, kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp6.500.000.
"Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Riki Rikardo pada 11 Februari 2025 dini hari. Sementara dua pelaku lainnya, yang diketahui bernama Edo dan Abu, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),"terang Jumbadio
Dalam perkara itu, Polsek Pulau Panggung juga berhasil menyita barang bukti berupa insulasi pipa, sepeda motor milik pelaku, ponsel, perlengkapan proyek, dan sejumlah alat bantu lainnya.
Kapolsek Pulau Panggung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dua tersangka lainnya dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Atas perbuatannya, Riki Rikardo dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun penjara,"pungkas Jumbadio.
Sumber: