Perkara Korupsi BPHTB, Kejari Pringsewu Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 576 Juta

Kejari Pringsewu berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan pajak BPHTB--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan Terpidana Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., yang merupakan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu.
Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp576.400.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH. mengatakan Kejari Pringsewu selaku eksekutor dalam perkara dimaksud telah menerima pembayaran uang pengganti dari pihak Terpidana sebesar Rp326.400.000,- pada Jumat, (11/4/2025)
"Pembayaran ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 3 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), " Ungkap Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH. dalam Siaran Pers, Jumat (11/5/2025)
Sebelumnya Menurut Kadek, bahwa pada tahap penyidikan, Kejari Pringsewu juga telah melakukan penyitaan terhadap titipan uang pengganti kerugian negara dari saksi Dr. Retno (selaku wajib pajak) sebesar Rp250.000.000,- Dengan demikian, total pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah terpenuhi seluruhnya.
"Selanjutnya, seluruh kerugian negara yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu segera disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi a quo, " pungkasnya. (*)
Sumber: