"Alhamdulillah, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk saling menghormati batas tangkap masing-masing. Sebagai HNSI, kami tetap berada di tengah dan akan terus mengawal komunikasi agar nelayan Tanggamus tetap harmonis,"kata Aco.
Dengan adanya aturan zonasi ini, diharapkan aktivitas penangkapan ikan di perairan Kota Agung Barat dapat berlangsung lebih tertib dan harmonis.
Diketahui, sebelumnya, Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama instansi terkait telah menggelar mediasi di Balai Pekon Tanjung Agung, Senin 17 Februari 2025.
Pasalnya, nelayan tradisional di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan keberadaan kapal motor pursein yang beroperasi terlalu dekat dengan pesisir Pantai Digul.
Aktivitas kapal tersebut dinilai mengganggu jalur tangkap nelayan kecil dan menyebabkan hasil tangkapan mereka menurun drastis dalam sebulan terakhir.