Nelayan Tradisional dan Nelayan Pursein Sepakati Pembagiannya Zona Tangkap Ikan di perairan Kota Agung Barat

Nelayan Tradisional dan Nelayan Pursein Sepakati Pembagiannya Zona Tangkap Ikan di perairan Kota Agung Barat

Dinas Perikanan Tanggamus bersama Polsek Kota Agung melakukan mediasi antara nelayan tradisional dengan nelayan kapal Pursein soal penagihan zona tangkap. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Nelayan tradisional Pekon Tanjung Agung dan nelayan motor penangkap ikan pursein Kota Agung akhirnya bersepakat mengenai pembagian zona penangkapan ikan 

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat mediasi di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Tanggamus pada Kamis, 20 Februari 2025

Rapat dipimpin Kadis Perikanan Tanggamus, Darma Setiawan itu dihadiri Kapolsek Kota Agung Iptu Rudi Khisbiantoro, nelayan Kepala KUPT Pelabuhan Kota Agung, Satpolairud Polres Tanggamus, Ka Pos TNI AL Kota Agung, serta Kepala Pekon Tanjung Agung.

Kapolsek Kotaagung, Iptu Rudi Khisbiantoro mengatakan, dalam rapat tersebut membahas kesepakatan mengenai zonasi penangkapan ikan antara nelayan tradisional Pekon Tanjung Agung dan nelayan motor penangkap ikan pursein Kota Agung.

BACA JUGA:Cuaca Buruk, Perahu Jukung Terbalik di Perairan Cukuhbalak, 6 Penumpang Diselamatkan Nelayan

BACA JUGA:Pakai Alat Tangkap Meresahkan, Nelayan Pancing Bakar KM Sekar Tanjung

"Setelah dilakukan mediasi oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tanggamus dan diskusi panjang yang melibatkan berbagai pihak, kedua kelompok nelayan akhirnya mencapai kesepakatan terkait zonasi penangkapan ikan,"ujar Rudi Khisbiantoro, Jumat 21 Februari 2025.

Kapolsek menjelaskan, sesuai berita acara kesepakatan Nomor: 523/ 38/II/2025, disepakati kapal Pursein wilayah penangkapan ikannya berjarak 500 m di ukur dari bibir pantai di wilayah Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat

Kemudian, jaring tarik pantai (pokek) area penangkapan di bawah 500 meter dari bibir pantai di wilayah Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat dan Pemilik kapal harus punya tanggung jawab untuk menyampaikan kepada nahkoda untuk melaksanakan sesuai berita acara kesepakatan. 

"Point ke empat, kesepakatan itu dibuat dengan kesadaran tanpa paksaan apapun," tegas kapolsek

Sementara itu, Kadis Perikanan Tanggamus, Darma Setiawan, menekankan bahwa tujuan utama dari mediasi ini adalah memastikan kegiatan perikanan berjalan sesuai aturan dan menghindari konflik antar-nelayan.

"Di laut pun ada aturan yang harus dipatuhi. Kita semua mencari nafkah, dan semua yang ada di laut ini adalah keluarga besar. Jangan sampai ada perebutan wilayah, karena sumber daya laut adalah milik bersama. Dengan adanya kesepakatan ini, kita harapkan ekosistem laut tetap terjaga dan kesejahteraan nelayan meningkat,"ujar Darma.

Perwakilan nelayan tradisional, Hendri, menyambut baik hasil mediasi ini. Ia berharap kesepakatan ini dapat dihormati oleh semua pihak agar tidak terjadi konflik serupa di masa depan.

"Kami sebagai nelayan kecil dengan alat tangkap tradisional berharap tidak ada lagi gangguan dari nelayan lain di area bagan kami. Kesepakatan ini harus dijaga agar aktivitas nelayan kecil tetap berjalan lancar," ujar Hendri.

Sumber: