Sidang Dugaan KDRT Oknum Polisi Masuk Agenda Dengarkan Keterangan Saksi

Selasa 11-03-2025,20:28 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum anggota polisi Polres Tanggamus Briptu IGE terhadap istrinya  Sisca Andiska saat ini telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.

Dalam sidang yang digelar, Selasa 11 Maret 2025 tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari korban yang dalam hal ini Sisca Andiska.

Andina Naferda,Panitera Muda Hukum yang juga Humas PN Kota Agung, Kabupaten Tanggamus mengatakan bahwa, sidang yang melibatkan terdakwa oknum anggota Polres Tanggamus itu telah memasuki sidang ke dua.

"Hari ini sidang yang ke dua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi korban. Saksi yang dihadirkan lima orang. Untuk Minggu depan sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa,"Andina Naferda.

BACA JUGA:Dugaan Perselingkuhan Hingga KDRT, Oknum Polisi Dilaporkan Istri Sah ke Polres Tanggamus

BACA JUGA:Faktor Ekonomi dan KDRT Picu Perceraian

Sementara, Andriyadi selaku penasihat hukum korban mengatakan, bahwa kasus dugaan KDRT yang menimpa korban berawal

saat korban mendapati suaminya sedang berada di sebuah rumah yang ada di Way Jelai Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus pada Rabu 1 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Di rumah tersebut, Siska mencurigai bahwa suaminya berinisial IGE sedang memadu kasih dengan seorang wanita berinisial SG yang diduga adalah selingkuhan dari oknum polisi IGE.

"Saat penggerebekan itulah, terjadi cekcok antara korban dengan terdakwa. Lalu klien kami melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No:STTLP/GAR/B/113/V/2024/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani Kanit SPKT Bripka Ibnu Ali Murtopo,Kamis 2 Mei 2024," ujar Andriyadi

Dilanjutkan Andriyadi bahwa dalam sidang tersebut, agendanya mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.

"Ada lima orang saksi yang dimintai keterangan. Saksi-saksi yang dihadirkan menjelaskan sesuai dengan kronologis kejadian yang bermula dari penggerebekan oleh pihak korban hingga tindak pidana KDRT yang dilakukan terdawa terhadap korban. Sidang berjalan dengan kondusif,"pungkasnya.

Sementara, Sisca Andiska selaku korban berharap kasus yang meninpa dirinya mendapat keadilan. Dirinya juga meminta kepada Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan sanksi tegas atas perbutan yang telah dilakukan terdakwa Briptu IGE.

 

Kategori :