"Kami tidak tahu SK itu sudah terbit, seharus nya untuk menerbitkan SK Caretaker itu harus ada prosedurnya aturan yang ada di AD/ART FORKI," katanya.
Ariswandi mengatakan, penerbitan SK ada mekanisme yang harus dilalui, tidak asal buat tanpa dasar, apalagi sudah membawa lembaga atau organisasi besar dengan mengeluarkan cap resmi serta tandatangan ketua umum.