“Pemanggilan orang tua, pembuatan perjanjian, hingga keputusan manajemen sudah ditempuh. Namun tidak ada perubahan signifikan dari siswa. Prinsipnya, problem solving sudah dilalui dan kami siap memberikan klarifikasi beserta bukti kapan pun diminta,” tulis laporan pihak sekolah.
Pihak sekolah juga menekankan bahwa mayoritas siswa SMA Negeri 1 Pringsewu berprestasi namun tetap mengikuti seluruh proses pembelajaran, sehingga standar akademik yang berlaku harus dipertahankan.
Kasus Mic membuka perdebatan publik tentang batas kewenangan sekolah negeri dalam mengeluarkan siswa karena alasan akademik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
Meski sekolah berhak menegakkan standar akademik, pengamat publik, Hengki Irawab S.H menilai bahwa lembaga pendidikan, khususnya sekolah negeri, juga memiliki kewajiban untuk memberikan pembinaan intensif, bukan sekadar mengeluarkan siswa yang mengalami kesulitan belajar.
Menurut Ganto Almansyah S.H, Pengacara Publik Pendidikan di Jakarta, pihak sekolah seharusnya tidak membiasakan diri dalam membuat Surat Pernyataan/Perjanjian kepada siswa. Jika surat pernyataan dibuat oleh anak-anak, hal ini toh tidak memiliki kekuatan hukum.
Justru itu menandakan Pihak Sekolah belum sepenuhnya memahami esensi UU Perlindungan Anak, UU Pendidikan Nasional dan bisa jadi juga bersandarkan pemahaman yang lemah terkait kekuatan hukum dari surat-surat semacam ini.
Dunia pendidikan mesti memahami bahwa relasi Pimpinan, Manajemen, dan Komite Sekolah itu bersandarkan pada upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam hal ini Siswa atas pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu wewenang sekolah mendidik siswa itu berdasarkan tranparansi publik.(rls/ral)