Rekontruksi Pembuhuhan Kakak Ipar di Pringsewu, Tersangka Peragakan 17 Adegan

Senin 08-12-2025,20:46 WIB
Reporter : Mustakim
Editor : Rio Aldipo

Serangan baru berhenti setelah dilerai oleh mertua mereka. Korban yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Setelah kejadian, tersangka membuang senjata tajam yang digunakan dan meminta perlindungan kepada warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi. Sejumlah barang bukti, termasuk parang dan pakaian korban, telah diamankan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Kategori :