Curi Perhiasan Emas di Rumah Teman, Seorang Pemuda di Pringsewu Diamankan

Senin 22-12-2025,00:33 WIB
Reporter : Mustakim
Editor : Rio Aldipo

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Hubungan pertemanan yang selama ini terjalin akrab justru berujung pada kasus pencurian.

Seorang pemuda berinisial AD (23), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, nekat mencuri perhiasan emas milik orang tua temannya sendiri di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Jumat (19/12) sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban diketahui bernama Ira Diah Palupi (54). Pelaku merupakan teman dari anak korban dan sudah sering datang ke rumah tersebut, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, peristiwa itu bermula saat M. Habib Adilah, anak korban, pulang usai membeli sarapan pagi.

BACA JUGA:25 ABK KM Maulana Yang Terbakar di Perairan Tanggamus Berhasil Dievakuasi

BACA JUGA:Cekcok di Lapo Tuak, Seorang Pria Tewas Ditusuk OTK di Gadingrejo

Ia sempat bertemu pelaku di depan rumah. Saat ditanya keperluannya, pelaku berdalih baru mengambil kunci rumah yang tertinggal, lalu pergi.

Sekitar satu jam kemudian, korban yang hendak menghadiri undangan kondangan menyadari perhiasan emas miliknya hilang. Perhiasan seberat 28,9 gram yang terdiri dari kalung, gelang, cincin, dan anting-anting tersebut disimpan di dalam laci lemari kamar. Upaya pencarian yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

Kecurigaan pun mengarah kepada pelaku setelah anak korban teringat telah melihatnya berada di rumah pada pagi hari. Saksi kemudian mendatangi rumah pelaku. Awalnya pelaku menyangkal, namun akhirnya mengakui telah mengambil perhiasan emas tersebut.

"Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringsewu Kota. Sebelum polisi tiba, pelaku sempat menjadi sasaran amarah warga yang kesal atas perbuatannya. Petugas kemudian mengamankan pelaku ke kantor polisi," ujar AKP Ramon dalam keternganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Minggu (21/12/2025)

Selian pelaku AD, ungkap Kapolsek, polisi turut mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas milik korban yang masih berada di rumah pelaku.

“Pelaku mengaku mencuri seorang diri. Alasannya membutuhkan uang untuk biaya berangkat ke Pulau Jawa dan memenuhi kebutuhan hidup. Rencananya perhiasan tersebut akan dijual,” bener AKP Ramon.

Pelaku juga mengakui aksinya berjalan mudah karena sudah terbiasa keluar-masuk rumah korban dan memahami situasi di dalamnya.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa kedekatan dan kepercayaan tidak selalu menjamin keamanan, terutama ketika kewaspadaan mulai diabaikan." tandasnya.

Kategori :