PAD 2025 Tak Capai Target, Pemprov Lampung Putuskan Tunda Bayar

Sabtu 03-01-2026,20:47 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

2. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Rp391,49 miliar (113,48%)

3. PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor): Rp861,40 miliar (107,68%)

4. PAP: Rp9,38 miliar (98,38%)

5. Pajak Rokok: Rp695,39 miliar (94,09%)

6. Pajak Alat Berat: Rp2,20 miliar (220,48%)

7. Opsen Pajak MBLB: Rp1,59 miliar (77,93%)

Dari tabel ini terlihat jelas bahwa PKB menjadi penyebab utama tidak tercapainya target PAD. Penurunan drastis terjadi pada kelompok kendaraan pribadi dan kendaraan niaga.

“Tunggakan pajak kendaraan bermotor masih tinggi. Walaupun kami sudah melakukan program pemutihan, membuka layanan gerai baru, hingga menggandeng perusahaan pembiayaan (leasing), efeknya belum signifikan,"urai Slamet.

Menurut Slamet, ada beberapa alasan mengapa PKB tidak mampu mendukung pendapatan daerah secara optimal:

Banyak kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari dua tahun.

Perpindahan kepemilikan kendaraan tidak dilaporkan (jual—putus tangan).

Kemampuan bayar masyarakat menurun di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Masih rendahnya kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran tepat waktu. Dan kurangnya sanksi tegas terhadap kendaraan menunggak pajak.

"Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemprov Lampung. PKB adalah sektor dengan potensi pendapatan sangat besar. Jika digarap optimal, PAD Lampung bisa jauh lebih stabil,” ujarnya.

Realisasi pendapatan yang hanya 79,95 persen membuat Pemprov Lampung harus menerapkan kebijakan tunda bayar. Kebijakan ini terkait pembayaran sejumlah kegiatan operasional, belanja pihak ketiga, serta kewajiban anggaran lainnya.

“Tunda bayar adalah langkah fiskal yang terukur. Pemerintah tetap menjaga kredibilitas fiskal dan memastikan layanan publik tidak terganggu,” kata Slamet.

Kategori :