JAKARTA, RADARTANGGAMUS.CO.ID--Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin mudik menggunakan sepeda motor pada Lebaran tahun ini.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan penjelasannya dalam rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan yang sebelumnya menyinggung kemungkinan pembatasan mudik dengan kendaraan roda dua.
Syaiful menjelaskan pihaknya tidak bermaksud melarang masyarakat menggunakan sepeda motor, melainkan mendorong pemerintah memperbanyak fasilitas agar pemudik beralih ke transportasi umum.
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2026, Komisaris Independen Jasa Marga Ingatkan Keselamatan Pemudik
BACA JUGA:Siap Amankan Idulfitri 1447 H, Polres Tanggamus Terjunkan 89 Personel
“Kita tidak melarang, tetapi mendorong pemerintah memperbanyak fasilitas agar masyarakat bisa beralih ke transportasi umum,” kata Syaiful Huda dikutip dari laman DPR, Jumat (13/3/2026).
Ia mencontohkan program mudik gratis serta program motor angkut gratis (motis) melalui kereta api dan kapal laut yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Menurutnya, penyediaan fasilitas tersebut penting untuk meningkatkan keselamatan pemudik, terutama bagi masyarakat yang biasanya menempuh perjalanan jauh menggunakan sepeda motor.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan, Syaiful sempat mengusulkan agar pemerintah mengkaji kemungkinan pembatasan mudik menggunakan sepeda motor, khususnya untuk perjalanan lintas provinsi.
Usulan itu muncul karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor selama arus mudik.
Ia menyebutkan sekitar 50 persen kecelakaan saat arus mudik melibatkan pengguna sepeda motor. Karena itu, pemerintah diharapkan memperluas penyediaan transportasi massal agar masyarakat memiliki pilihan perjalanan yang lebih aman.
Dengan demikian, kebijakan yang didorong DPR bukanlah larangan mudik dengan sepeda motor, melainkan upaya mendorong peralihan ke moda transportasi yang lebih aman selama arus mudik Lebaran 2026.