KPK Tahan Bupati dan Sekda Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan THR

Sabtu 14-03-2026,23:56 WIB
Reporter : Admin
Editor : Rio Aldipo

JAKARTA,RADARTANGGAMUS.CO.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan berkedok tunjangan hari raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:OTT KPK di Rejang Lebong: Penyidik Sita Uang Rp756,8 Juta

BACA JUGA:KPK Tahan Bupati Rejang Lebong dalam Kasus Suap Ijon Proyek, Wabup dan Sekda Dipulangkan

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan sejumlah uang dari organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. Pengumpulan uang tersebut diduga dilakukan dengan dalih sebagai tunjangan hari raya.

Menurut penyidik, dana yang terkumpul tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi serta kebutuhan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap.

KPK menyatakan tindakan tersebut diduga merupakan bentuk pemerasan terhadap jajaran perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Syamsul dan Sadmoko terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan Bupati Cilacap dan Sekda Cilacap sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kategori :