Diskon Pajak Kendaraan Besar-Besaran Resmi Dimulai di Lampung

Selasa 02-06-2026,22:35 WIB
Reporter : Nopri
Editor : Rio Aldipo

BANDARLAMPUNG,RADARTANGGAMUS.CO.ID–Kabar gembira bagi masyarakat Lampung. Pemprov Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang memberikan berbagai kemudahan bagi pemilik kendaraan, baik yang menunggak pajak maupun yang selama ini taat membayar kewajibannya.

Program tersebut diluncurkan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela di Kantor Samsat Rajabasa, Bandarlampung, Selasa (2/6/2026). Program keringanan pajak berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun mendapatkan keringanan signifikan. Wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan bermotor untuk satu tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai tunggakan yang dihitung berdasarkan pajak tahun berjalan.

Dengan skema tersebut, masyarakat yang menunggak pajak hingga lima tahun hanya diwajibkan membayar setara satu setengah tahun pajak.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Pendapatan Kian Seret, Perusahaan Pers Minta Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Media

BACA JUGA:Bupati Pringsewu Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Dorong Peningkatan PAD

"Program ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Lampung," kata Jihan.

Tidak hanya memberikan keringanan bagi penunggak pajak, Pemprov Lampung juga menyiapkan berbagai insentif bagi masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak kendaraan.

Kendaraan yang taat membayar pajak mendapatkan diskon PKB sebesar 5 persen. Sementara kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut tidak pernah menunggak pajak memperoleh diskon sebesar 15 persen.

Insentif yang lebih besar diberikan kepada kendaraan berusia di atas 10 tahun yang selama empat tahun berturut-turut tetap taat membayar pajak. Kendaraan dalam kategori ini memperoleh diskon sebesar 20 persen.

Adapun diskon tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada kendaraan yang berusia lebih dari 15 tahun dan selama empat tahun berturut-turut tidak pernah menunggak pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan dan mutasi dalam daerah. Untuk kendaraan roda empat atau mobil diberikan diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan roda dua atau sepeda motor memperoleh diskon sebesar 50 persen.

Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kembali memperoleh diskon 50 persen pada tahun kedua.

Program keringanan pajak ini juga disertai pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta penghapusan pajak progresif, sehingga beban pembayaran masyarakat menjadi lebih ringan.

Kategori :