Diskon Pajak Kendaraan Besar-Besaran Resmi Dimulai di Lampung

Selasa 02-06-2026,22:35 WIB
Reporter : Nopri
Editor : Rio Aldipo

Jihan mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir pada 31 Agustus 2026.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 ini. Kesempatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus mendukung pembangunan daerah," ujarnya.

Menurut Jihan, saat ini terdapat sekitar 751.361 unit kendaraan roda dua dan roda empat di Provinsi Lampung yang masih memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan di seluruh Samsat Induk dan Samsat Drive Thru untuk perpanjangan STNK maupun penggantian pelat nomor kendaraan.

Sedangkan pembayaran PKB tahunan tanpa perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta layanan digital melalui aplikasi e-Signal dan e-Samdes.

Pemprov Lampung berharap program ini dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada kesempatan yang sama, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung Amaluddin Salam menjelaskan bahwa setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor secara otomatis juga mencakup pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan turut memberikan kepastian perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui program Jasa Raharja.

"Kami mengapresiasi seluruh wajib pajak yang selama ini konsisten memenuhi kewajibannya. Pembayaran pajak kendaraan yang disertai pembayaran SWDKLLJ memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi para korban kecelakaan lalu lintas," kata Amaluddin.

Kategori :