Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Penunjukan langsung memang merupakan salah satu metode yang diatur, tetapi penggunaannya memiliki persyaratan tertentu dan bukan pilihan yang dapat diterapkan secara bebas. Karena itu, ketika masyarakat melihat paket-paket bernilai miliaran rupiah menggunakan metode berbeda tanpa penjelasan yang memadai, ruang pertanyaan menjadi sesuatu yang wajar.
Transparansi bukan hanya menjawab pertanyaan auditor, tetapi juga menjawab rasa ingin tahu masyarakat sebagai pemilik uang negara.
Namun persoalan sesungguhnya mungkin bukan hanya soal metode pengadaan. Yang jauh lebih mendasar adalah mengenai arah kebijakan anggaran daerah.
Kejaksaan merupakan instansi vertikal yang berada di bawah pemerintah pusat. Berbeda dengan perangkat daerah yang menjadi tanggung jawab langsung pemerintah provinsi, keberadaan Kejaksaan merupakan bagian dari struktur nasional.
Memang, peraturan perundang-undangan membuka ruang bagi pemerintah daerah memberikan dukungan berupa hibah atau bantuan pembangunan sarana dan prasarana kepada instansi vertikal sepanjang memenuhi ketentuan hukum. Akan tetapi, adanya dasar hukum tidak otomatis menghilangkan pertanyaan mengenai prioritas kebijakan.
Apakah alokasi hibah sekitar Rp35 miliar tersebut merupakan kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat Lampung?
Pertanyaan ini penting mengingat masih banyak persoalan daerah yang belum terselesaikan secara optimal.
Infrastruktur jalan di sejumlah wilayah masih memerlukan peningkatan kualitas. Pengendalian banjir, terutama di Bandar Lampung, terus menjadi pekerjaan rumah tahunan. Fasilitas pendidikan dan kesehatan di berbagai daerah juga masih membutuhkan perhatian serius.
Dalam ilmu kebijakan publik, setiap pengeluaran pemerintah selalu mengandung opportunity cost atau biaya peluang. Artinya, setiap rupiah yang digunakan untuk satu program berarti mengurangi kesempatan pembiayaan pada program lainnya.
Ekonom peraih Nobel Joseph E. Stiglitz dalam kajiannya mengenai ekonomi sektor publik menjelaskan bahwa belanja pemerintah seharusnya diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat sosial terbesar (social welfare maximization). Prinsip tersebut menjadi dasar dalam pengambilan keputusan fiskal di berbagai negara.
Pandangan serupa juga dikemukakan Amartya Sen yang menegaskan bahwa pembangunan tidak semata diukur dari pembangunan fisik, melainkan dari perluasan kemampuan masyarakat memperoleh kehidupan yang lebih baik melalui pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik yang berkualitas.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga menekankan bahwa kualitas belanja pemerintah (quality of public spending) jauh lebih penting dibanding besarnya anggaran. Belanja publik harus menghasilkan manfaat nyata, memiliki justifikasi yang kuat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Di Indonesia, berbagai penelitian dari Lembaga Administrasi Negara maupun akademisi administrasi publik menunjukkan bahwa keberhasilan tata kelola daerah tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut menjawab kebutuhan masyarakat.
Lampung tentu tidak boleh hanya mengejar indikator realisasi belanja. Lebih penting adalah memastikan setiap belanja memiliki dampak nyata terhadap kesejahteraan warga.
Di sinilah urgensi penjelasan dari Pemerintah Provinsi Lampung menjadi sangat penting.