KOTAAGUNG—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa secara aturan tidak boleh ada bangunan milik pemerintah berdiri diatas lahan yang statusnya milik perorangan, karena itu akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Menurut Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Arfi, sebelum kantor Pekon Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak akan dibangun seharusnya panitia atau BHP setempat meminta status kejelasan lahan tersebut ke kepala pekon, nah, jika tanah masih atas nama milik pribadi maka harus dihibbahkan dahulu sebagai aset pekon. “Tidak boleh itu ada bangunan pemerintah diatas tanah pribadi. Salah besar kalau benar begitu dan ini bisa menjadi masalah dikemudian hari,\"ujar Arfi mewakili Kepala Dinas PMD Idham Khalid. Arfi melanjutkan, jika lahan kantor itu sedang menjadi sengketa pihak BHP dan Pj Kepala Pekon Karangbuah dapat segera menyelasikannya, sebab kalau tidak maka bisa menimbulkan masalah besar.\"Kenapa mantan kakon sebelumnya tidak transparan dengan masyarakat terkait masalah ini. Apakah ada tujuan lain dengan arti untuk menguasainya. Saya minta Pj dan BHP bisa menyelesaikannnya,\"ungkap Arfi. Ia menambahkan dalam waktu dekat akan mencari informasi lebih jauh terkait masalah ini, jika memang benar adanya dugaan ini maka pihaknya akan segera koordinasi dengan inspektorat untuk mencari penyebabnya.\"Secara Undang-undang pertanahan jelas mantan kepala pekon ini salah, karena dalam aturan yang diutamakan sebelum dibangun adalah status surat menyuratnya,\"tutupnya. Diberitakan sebelumnya, Lahan tempat berdirinya Kantor Pekon Karangbuah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus di Pulau Tabuan statusnya dipertanyakan. Pasalnya, tanah tersebut diduga bukan milik aset pekon melainkan atas nama milik pribadi mantan oknum kepala pekon setempat Alek Hendri. Menurut sumber koran ini yang meminta namanya disembunyikan, sejak dibangun kantor lahan yang berbatasan dengan rumah mantan kepala pekon itu hingga kini tak ada satupun masyarakat yang mengetahui baik ukuran maupun status suratnya. Bahkan, setiap ditanya mantan kakon selalu mengelak. Semetara itu, Pj Kepala Pekon Karangbuah Nuryadi membenarkan jika lahan tempat berdirinya kantor pekon tersebut saat ini masih sengketa. Pasalnya, tanah tersebut status suratnya bukan milik aset pekon melainkan milik mantan kepala pekon Alek Hendri, dan hingga kini persoalan tersebut belum ada penyelesaian. \"Betul tanah kantor pekon masih sengketa dan belum ada penyelesaian, karena informasinya tanah kantor itu bukan aset pekon melainkan milik pribadi Alek Hendri,\"kata dia. (Zep)
Pj dan BHP Diminta Selesaikan Sengketa Lahan Kantor Pekon Karangbuah
Selasa 02-07-2019,20:39 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :