KOTAAGUNG—Pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan terhadap anak –anak dari tindakan kekerasan, eksploitasi hingga pelecehan seksual. Perlindungan dari pemerintah tersebut berupa produk hukum mulai dari UU, PP hingga perda. Dilampung sendiri kasus kekerasan pada anak masih terbilang tinggi untuk itulah regulasi mengenai perlindungan anak dan imbauan terus digaungkan. Hal itulah yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi Lampung Azuwansyah, S.Ag, dengan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak di Pekon Teba kecamatan Kotaagung Timur. Selain Anggota DPRD Provinsi Lampung Azuwansyah, S.Ag yang hadir secara langsung, hadir pula anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni, Wakil ketua II DPRD Irwandi Suralaga, Edi Yalismi, Zulqi Kurniawan, Helmi, dan sebagai pemateri diisi dari Kodim 0424 Tanggamus Kapten Inf Redi dan pengurus pondok pesantren (Ponpes) PEMNU Talang Padang KH. Wahid Zamas kepala pekon Teba Suherman serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat pekon Teba. Dalam penyampaiannya Anggota DPRD Provinsi Lampung Azuwansyah, mengatakan bahwa, perlu adanya masyarakat mengetahui hak anak dengan perlindungan kepada mereka sebab anak-anak adalah generasi penerus bangsa jangan sampai hak mereka tak terpenuhi dan menjadi operandi kejahatan seperti yang kita ketahui bersama dimana kejahatan banyak menyasar anak-anak seperti kasus kekerasan, bulying, perdagangan anak dan lain sebagainya. Serta sebagai orang tua harus pula memahami ini semua. Maka dengan adanya kejadian-kejadian tersebut dibentuklah sebuah Perda nomor 13 tahun 2017, tentang perlindungan anak. Bahwa Anak adalah tunas, potensi dan generasi penerus bangsa yang diharapkan menjadi anak yang sehat, cerdas, ceria, dan berbudi pekerti tinggi, serta anak memiliki hak asasi yang juga di lindungi oleh undang-undang dasar 1945. Anak memiliki berbagai keterbatasan, maka perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta diberi kesempatan untuk berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Dan pemerintah provinsi Lampung bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. \" Maka dari itu semua, dengan persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur Lampung memutuskan serta menetapkan perda tentang perlindungan anak. Salah satunya yang berbunyi, anak usia sekolah adalah anak berusia dari 6 - 18 Tahun, anak terlantar, adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhan bimbingan mental dan agama, serta pelayanan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, fisik, maupun sosial yang wajar,\"jelas Legislator PKB ini. Lanjutnya, Asas dan tujuannya sendiri penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan pancasila, UUD 1945 dan prinsip prinsip dasar konvensi hak-hak anak serta deklarasi sustenable development goals. Selain itu juga mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan ketelantaran demi terwujudnya anak lampung yang cerdas, bertaqwa, produktif, serta kompetensif menuju lampung maju dan sejahtera. Ini bukan hanya tugas pemerintah saja, dibutuhkan pula kerjasama dari para orang tua serta keluarga. \" Salah satu caranya adalah melindungi, mengasuh, memelihara, dan mendidik anak, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya serta menyekolahkan anak pada masa usia sekolah untuk kepentingan generasi yang berkualitas. Acara sosialisasi ini rutin setiap 1 bulan sekali yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Lampung, kemarin juga kita sosialisasi di Gisting terkait penyalahgunaan narkoba, dan hari ini kita lakukan sosialisasi perda tentang perlindungan anak, terima kasih atas apresiasinya kepada masyarakat yang telah hadir, mengapa dipilih pekon Teba, namanya saat ini cukup populer dimana satu-satunya pekon yang telah ODF di Tanggamus,\"tandas Azuwansyah. Kepala Pekon Teba Kecamatan Kotaagung Timur Suherman turut mengapresiasi kegiatan ini, berterimakasih kepada anggota DPRD Provinsi lampung atas terlaksananya acara sosialisasi ini. Dan di harapkan nanti kedepan bisa memberikan program-program dari provinsi Lampung yang dapat di bawa ke Tanggamus khususnya Pekon Teba. \" Kekerasan terhadap anak harus segera di tekan, ini bukan hanya tugas pemerintah saja, namun keluarga juga harus mempunyai andil didalamnya, dengan turut melakukan pengawasan dengan anak-anak kita, himbau mereka seperti jangan menonton film-film dewasa yang memang bukan tontonannya. Ayo Kita sama-sama merubah di masing-masing keluarga kita saat ini, didik mereka sejak dini mungkin dengan berlandaskan agama agar akhlak mereka baik. Terimakasih sekali lagi kepada anggota DPRD lampung yang telah menggelar sosialisasi disini, selain untuk menjaga silaturahmi ada ilmu bermanfaat yang diterima masyarakat disini,\"ujarnya. KH. Wahid Zamas sebagai Pemateri di kegiatan sosialisasi ini dalam pemaparanya, dalam Islam sudah mengajarkan perlindungan anak ini sejak dalam kandungan sang ibu, dan tak pernah ada selesai memberikan perlindungan kepada anak, kecuali kewajiban orang tua hanya saat mengantar sampai pelaminan atau saat ia telah menikah. \"Agama Islam datang membawa rahmat bagi seluruh alam, termasuk anak-anak. Islam menyatakan bahwa anak-anak merupakan makhluk yang perlu dikasihi dan dilindungi karena ketidakberdayaan mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup dan melindungi dirinya sendiri. Perlindungan anak dalam perspektif hukum Islam mengandung arti pemenuhan hak-hak anak dan perlindungannya dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya. Hak-hak anak dinyatakan secara jelas dan rinci dalam hukum Islam, yang terkandung dalam ayat-ayat al-Qur’an,\"jelasnya. Hal senada di katakan Perwakilan kodim 0424 Tanggamus Kapten Redi Kurniawan. Menurut dia, Negara hadir dalam kesempatan dan permasalahan sekecil apapun, mengambil satu dasar yang terakomodir di dalam pancasila. Begitu juga negara pun melindungi hak anak-anak, untuk itu ia pun mengajak masyarakat dalam mendidik anak dengan menjauhi pola-pola kekerasan, mendidiklah dengan agama, seperti memasukan mereka di sekolah pendidikan yang berbasis agama dan pondok pesantren. Jangan anggap pesantren ini kuno, saat ini banyak ponpes-Ponpes yang sudah modern, mengapa mereka harus sekolah agama agar tumbuh akhlak dan prilaku yang baik pada anak-anak, dan sebagai orang tua harus mengerti hak anak serta kewajiban orang tua. \" Siapkan anak-anak kita kedepan dengan bentuk sebagai kebanggaan kita nantinya, bahwa setelah kita tiada dia dapat mendoakan kita, ajari mereka alquran. Kita didik menjadi generasi -generasi yang maju agar mereka mampu menjadi generasi muda yang memiliki kemampuan lebih seperti menjadi hafis Qur\'an dan lain sebagainya,\"tutupnya. Setelah kegiatan sosialisasi perda tentang perlindungan anak ini selesai, dilakukan pula bakti sosial dengan memberikan bantuan beruoa santunan kepada anak-anak yatim dan tak yang tak mampu secara simbolis oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Azuwansyah. Dan turut memberikan insentif tiap bulan di pekon Teba untuk gaji guru ngaji yang akan mengajar di Tempat Pendidikan Al-qur\'an (TPA) setempat. (Zep)
Azuwansyah Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak
Senin 24-02-2020,10:59 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :