Korupsi DD Penanggulangan Covid 19 Diancam Hukuman Mati

Rabu 08-04-2020,08:49 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG-Inspektorat Kabupaten Tanggamus memberikan peringatan keras kepada aparatur pekon untuk tidak menyelewengkan anggaran pencegahan Covid-19 yang dianggarkan dalam Dana Desa sebab pelaku penyelewengan diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup. Demikian diungkapkan Sekretaris Inspektorat Gustam Apriyansyah. Menurut Gustam, ancaman hukuman tersebut berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) no 8 tahun 2020. Aturan itu mengatur ancaman hukuman bagi penyalahguna anggaran dalam pengeluaran barang dan jasa berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19. Di Tanggamus sendiri dana penanganan dan dampak Covid-19 bukan saja dianggarkan oleh pemerintah kabupaten,namun dianggarkan juga dari Dana Desa (DD) untuk kepentingan pekon utamanya yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan Covid 19. \"Aparatur pekon kami minta agar gunakan dana pencegahan Covid-19 yang diambil dari Dana Desa secara benar dan sesuai aturan, jangan diselewengkan karena sudah ada ancaman hukuman mati atau seumur hidup,\" kata Gustam mewakili Inspektur Tanggamus, Ernalia, kemarin (7/4). Ia mengaku, ancaman sanksi tersebut sangat berat. Bahkan lebih berat dari ancaman tindak pidana korupsi yang selama ini ada, dan berlaku pula pada penyeleweng Dana Desa. \"Ancaman hukuman ini lebih berat karena pelaku memanfaatkan kondisi darurat yang saat ini berkaitan dengan wabah yang mematikan,\" jelas Gustam. Diungkapkan Gustam bahwa peringatan ancaman tersebut sudah dikirimkan ke seluruh kecamatan agar diteruskan ke pekon-pekon.\"Inspektorat nanti bakal mengevaluasi dan mengaudit penggunaan Dana Desa yang diperuntukkan bagi pencegahan Covid-19 di seluruh pekon,\"pungkasnya. Sementara berdasarkan data yang berhasil dihimpun, setiap pekon di Tanggamus menganggarkan Rp80 juta hingga maksimal Rp200 juta dari dana desa. Jumlah setiap pekon berbeda-beda tergantung dari luas wilayah dan jumlah penduduk. Anggaran DD untuk penanganan Covid 19 tersebut juga merujuk dari Surat edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap Covid 19 dan penegasan padat karya tunai. Surat edaran tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan bersama antara pemerintah kabupaten Tanggamus, Dinas PMD dan Tenaga Ahli Pendamping. (ral)

Tags :
Kategori :

Terkait