IRT Nyambi Jualan Sabu Dibekuk Satresnarkoba

Selasa 11-08-2020,22:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAGUNG--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MA alias Teh Oong. Perempuan yang tercatat sebagai warga berinisial MA alias Teh Oong dibekuk atas dugaan sebagai pengedar sabu diwilayah Talang Padang. Dari tangan MA, petugas mengamankan barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa plastik klip berisikan 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,78 gram, 9 plastik klip berisi plastik klip kosong, kaus kaki warna putih. Selain menangkap MA, petugas juga mengamankan seorang pria diduga merupakan kaki tangannya, berinsial CA alias Chan (40) yang juga warga Pekon Sinar Banten dengan barang bukti 4 plastik klip bekas pakai, skop yang terbuat dari sedotan plastik, korek api gas dan bungkusan rokok. Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, kedua terduga ditangkap pada Sabtu, 8 Agustus 2020 siang, di dua tempat berbeda di Kecamatan Talang Padang. \"MA alias Teh Oong ditangkap di warungnya di Pasar Talang Padang. Sementara CA alias Chan ditangkap dirumahnya di Pekon Sinar Banten,\"ujar I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa, (11/8/20). Lanjutnya, penangkapan kedua terduga berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa MA alias Teh Oong selain berjualan juga sering mengedarkan sabu bersama suaminya yang belum tertangkap. \"Berdasarkan informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasim ditangkap MA dengan barang bukti berada di warungnya. Lalu pengembangan kepada dugaan jaringanya juga ditangkap CA alis Chan,\" ujarnya. Ditambahkan Kasat, berdasarkan keterangan MA alis Teh Oong bahwa Narkoba Sabu tersebut didapatkan dari suaminya yang saat ini masih dalam pengejaran. \"Dugaan sementara, MA dan suaminya merupakan pengedar sebab hasil urine MA negatif sabu dan untuk terduga CA alias Chan urinenya positif,\" ujarnya. Saat ini, kedua terduga berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Jika terbukti, atas perbuatannya kedua terduga itu dapat dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,\" pungkasnya.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait