KOTAAGUNG- Ketentuan jam operasional toko modern atau waralaba terkait pencegahan Covid-19 yang disampaikan Bupati Tanggamus melalui Surat imbauan ternyata belum semuanya dipatuhi oleh toko modern. \"Mungkin belum semua toko yang menerima surat imbauan dari pemerintah daerah itu sehingga mereka tetap beroperasi seperti biasanya,\"kata Ruslan warga Kotaagung. Ia melanjutkan, perlu adanya sanksi yang tegas terhadap toko yang tidak patuh dengan surat imbauan itu. Kemudian sanksinya jangan hanya teguran tapi benar-benar ditutup.\"Jangan sampai bak Macan Ompong,\"tegasnya. Sementara itu Camat Kotaagung Erlan Deni Saputra mengaku akan memperingatkan para pelaku usaha yang masih melanggar itu, agar sepenuhnya mematuhi imbauan bupati tersebut. \"Ya, kita akan pantau lagi untuk ingatkan agar mematuhi SE Bupati,\"ujarnya. Mantan Camat Kotaagungbarat ini menegaskan, bagi pelaku usaha yang tidak patuh dengan SE Bupati maka akan ditindak tegas, salah satunya penutupan secara paksa.\"Kalau nantinya ditegur masih juga, kita akan gandeng Sat Pol PP Tanggamus untuk menindak tegasnya,\" katanya. Sementara itu, sejumlah pelaku usaha dan pemilik toko mengaku menghormati imbauan itu.Terlebih menyangkut keselamatan bersama. Hanya saja, soal ketentuan buka dan tutup membuat mereka pusing tujuh keliling. Selain tak memadai, mereka mengaku pendapatan tak mencukupi untuk membayar upah pegawai harian. Solusinya, kata dia, untuk sementara merumahkan pegawainya hingga kondisi normal kembali.\"Kita sudah menerima SE bupati itu, tapi memang ketentuan jadwal buka tutup toko yang sedikit memberatkan kami, sebab konsumen yang belanja semakin menurun. Nah, adapun himbauan terkait menyiapkan tepat cuci tangan dan tidak menyiapkan meja kursi diluar sudah kami lakukan,\"kata Adi. Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional atau jam buka-tutup bagi toko modern (mini market) termasuk didalamnya adalah toko swalayan dan minimarket waralaba yaitu maksimal buka hingga pukul 20.00 WIB. “Kebijakan ini ditetapkan sejak Rabu 7 Oktober hingga 21 Oktober 2020. Jam buka dan tutup toko dibatasi yakni mulai pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Hamid H. Lubis kepada Radar Tanggamus, Rabu (7/10 Menurut dia, kebijakan pembatasan jam operasional toko modern tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pencegahan penularan Virus Corona baru atau Covid-19. Mantan Camat Gisting ini menyebutkan, penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati untuk memastikan agar masyarakat tetap bisa berbelanja memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan leluasa, namun juga terhindar dari potensi penularan Covid-19. “Bagaimanapun juga toko modern ini menyediakan kebutuhan pokok masyarakat,” ujarnya.Selain kebijakan terkait jam operasional, kebijakan lain yang juga harus ditaati oleh pelaku usaha toko modern adalah penerapan protokol kesehatan seperti penyediaan tempat cuci tangan di depan toko, penerapan jaga jarak, serta di minimarket diterapkan jumlah maksimal konsumen dan tidak menyediakan tempat duduk. “Kami akan pantau dan jika terjadi pelanggaran, maka toko akan ditindak tegas. Bisa berupa penutupan tempat usaha, karena yang kita hadapi ini masalah serius,,” tegasnya. Masih kata Sekda,penerapan aturan jam operasional tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perdagangan yang ditetapkan pada beberapa bulan lalu. Disamping itu mengingat kondisi Kabupaten Tangamus masuk dalam zona kuning berkatagori resiko sedang maka pencegahan dini perlu dilakukan yakni pembatasan jam buka tutup outlet.\"Iya kebijakan ini diambil mengingat Tanggamus masuk zona kuning, sehingga kita harus mencegah sebelum banyak korban yang terpapar covid ini,\"terangnya.(zep)
Masih Ada Toko Modern Langgar Jam Operasional
Minggu 11-10-2020,21:43 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :